Pemerintah Bakal Permudah Izin Pendirian PT
By Admin
JAKARTA - Rilis Bank Dunia yang menempatkan Indonesia di
peringkat 108 dari 189 negara terkait kemudahan berusaha atau ease of
doing business (EODB) pada 2015 disikapi pemerintah dengan sejumlah terobosan.
Seperti
yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang
berencana menghapus batasan minimum modal dasar pendirian Perseroan Terbatas
(PT). Saat ini, modal dasar minimum pendirian PT sebesar Rp 50 juta.
"Tapi
hanya untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Ini untuk kemudahan
berusaha," ungkap Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2016).
Menurut
Darmin, besaran minimum modal dasar pendirian UMKM akan diserahkan kepada
pihak- pihak yang terlibat.
Sehari sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa kementeriannya akan menghapuskan syarat modal pendirian PT dalam rangka meningkatkan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB) (ab)