Pemerintah Bakal Permudah Izin Pendirian PT

By Admin


JAKARTA - Rilis Bank Dunia yang menempatkan Indonesia di peringkat 108 dari 189 negara terkait  kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB) pada 2015 disikapi pemerintah dengan sejumlah terobosan.

Seperti yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang berencana menghapus batasan minimum modal dasar pendirian Perseroan Terbatas (PT). Saat ini, modal dasar minimum pendirian PT sebesar Rp 50 juta.

"Tapi hanya untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Ini untuk kemudahan berusaha," ungkap Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2016).

Menurut Darmin, besaran minimum modal dasar pendirian UMKM akan diserahkan kepada pihak- pihak yang terlibat.

Sehari sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa kementeriannya akan menghapuskan syarat modal pendirian PT dalam rangka meningkatkan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB) (ab)